Mantan Direktur Nasional Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Berry Nahdian Forqan, berpendapatan, maraknya usaha pertambangan makin memperparah kerusakan lingkungan Kalimantan Selatan.
"Pasca kejayaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) lingkungan kita sudah rusak, kemudian ditambah dengan maraknya usaha pertambangan dalam belasan tahun terakhir, maka makin memperparah kerusakan lingkungan Kalsel," tandasnya menjawab ANTARA Banjarmasin, Minggu.
Sebagai indikator makin parahnya kerusakan lingkungan Kalsel, mantan Direktur Nasional Eksekutif Walhi, yang kini Ketua Umum Partai Hijau Indonesia (PARHI) itu, mengutip keterangan masyarakat provinsi tersebut.
"Berdasarkan keterangan masyarakat Kalsel sendiri, belakangan ini bencana banjir terjadi hampir tiap tahun sebagai salah satu dampak dari parahnya kerusakan lingkungan," kutip mantan Direktur Eksekutif Walhi tingkat provinsi tersebut.
"Sedangkan sebelum maraknya usaha pertambangan batu bara, siklus bencana banjir di Kalsel, tidak tiap tahun atau sekitar lima tahun, baru terjadi banjir, bahkan sebelum kegiatan HPH siklus bencana banjir sekitar 15 tahunan," lanjutnya.
Indikator lain, seperti penilaian dari instansi terkait mengenai lingkungan hidup, yang menyatakan, indeks kualitas lingkungan hidup Kalsel masih tergolong buruk.
Penilaian indeks kualitas lingkungan tersebut antara lain pada kondisi air, yang mengalami pencemaran cukup tinggi, seperti tingkat keasaman karena limbah air tambang.
Selain itu, meningkatnya jumlah warga masyarakat yang terkena inpeksi saluran pernafasan atas (ISPA), seperti terjadi di Puskesmas Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel, yang diduga karena pencemaran udara oleh kegiatan pertambangan baru bara.
Oleh karena itu, pegiat lingkungan hidup asal urang Banua Kalsel tersebut, menyarankan, pemerintah daerah setempat agar segera menata ulang usaha pertambangan batu bara, dengan terlebih dahulu melakukan moratorium.
"Moratorium disini, dimaksudkan bukan melarang, tapi menghentikan sementara usaha pertambangan batu bara, guna lebih memudahkan melakukan penataan ulang, baik dalam hal perizinan maupun lainnya," demikian BN Forqan. C
Pertambangan Perparah Kerusakan Lingkungan
Minggu, 17 Juni 2012 19:33 WIB