Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan, melarang angkutan hasil tambang serta hasil perkebunan besar melintas di jalan raya atau jalan umum, termasuk jalan nasional.
Berdasarkan pantauan di lapangan, truk bermuatan batu bara tersebut melintas dari arah Tanjung (Kabupaten Tabalong) menuju ke Rantau (Kabupaten Tapin), terlihat muatan batu bara tercecer di sisi kiri truk yang masih sandar di pinggir jalan nasional tersebut.
“Saya menghindari mobil pribadi yang rem mendadak persis di depan kendaraan saya. Sambil saya ngerem berbarengan banting stir ke kiri dan bertepatan juga menabrak tiang listrik di pinggir jalan,” kata Sopir Truk Batu bara, berinisial R (16).
R mengaku sulit mengendalikan kendaraan yang dikendarainya dikarenakan muatan truk yang cukup berat, terlebih mobil di hadapannya berhenti secara mendadak, dan setelah itu mobil pribadi tersebut melarikan diri tanpa melihat kondisi sopir truk.
“Bantuan truk sudah diperjalanan untuk memindah muatan supaya truk yang kecelakaan ini bisa dievakuasi,” ujarnya.
R mengatakan sudah menjalani profesi ini cukup lama dengan upah sekitar Rp1,5 juta sekali mengantar muatan batu bara dari Tabalong ke Tapin.
Sementara, dua personel satuan lalu lintas Polres HST datang lokasi sekitar pukul 11.00 WITA, terlihat beberapa menit melakukan pengaturan jalan raya dan berkomunikasi dengan sopir truk, tidak lama kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Salah seorang warga, MA, mengatakan kejadian tersebut cukup mengagetkan penduduk setempat karena tiba-tiba terdengar suara benturan keras tepat di pinggir jalan dan sempat menghebohkan warga setempat, bahkan pagar rumah warga juga mengalami kerusakan dalam kecelakaan tersebut.
Meskipun dalam Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan, secara tegas melarang aktivitas kendaraan bermuatan batu bara di jalan umum, namun truk bermuatan batu bara masih sering melintas di HST.
Pewarta: Tumpal Andani AritonangEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.