"Tenaga kerja dari masyarakat kurang mampu kebanyakan mereka berusia lanjut, sedangkan yang pengangguran minim jumlahnya sehingga untuk memenuhi jumlah upah 30 persen dari nilai proyek tidak tercapai," ujar Hamidi.
Hamidi mengatakan, pemberian upah kepada pekerja dari kalangan masyarakat desa diberikan sesuai upah standar, rata-rata sebesar Rp125.000 per hari, masing-masing desa berbeda dalam menetapkan upah.
Dikatakan, ketiadaan tenaga ahli di desa juga jadi kendala, proyek seperti pembuatan jalan titian masih bisa dikerjaan masyarakat, tetapi proyek membangun gedung tentu membutuhkan tenaga ahli.
Hamidi mengatakan, persoalan menerapkan upah 30 persen ini sepengetahuannya juga dialami desa-desa lainnya, sehingga ia berharap ada bimbingan atau solusi dari pihak terkait sehingga penyerapan anggaran dana desa bisa maksimal.
Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Hamid mengaku belum menerima keluhan dari para kepala desa terkait kendala penerapan upah 30 persen.
"Sebaiknya jika kepala desa menghadapi kendala terkait pengelolaan dana desa segera melaporkan kepada pihak Inspektorat atau BPMPD agar persoalan yang tengah dihadapi para kepala desa bisa dibawa ke forum yang lebih tinggi," katanya.