Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang warga Kabupaten Barito Kuala (Batola) ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel saat melakukan transaksi Narkoba di kawasan Pekapuran, Kota Banjarmasin.
"Dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabu-sabu berat kotor 4,80 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, tersangka berinisial RJ (50) sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh petugas.
Dimana didapat informasi jika dia kerap melakukan transaksi sabu-sabu di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Anggota melakukan pengamatan di TKP melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, kemudian dilakukan penindakan dengan menangkap dan menggeledah badannya," beber Matsari.
Kemudian tersangka tak bisa lagi mengelak ketika ditemukan satu paket sabu-sabu dari kantong celananya.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Matsari.
Pria yang beralamat tinggal di Jalan Trans Kalimantan, Komplek Batola Resident, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala itupun harus merasakan dinginnya sel penjara dalam kurun waktu yang lama.
Warga Batola transaksi Narkoba di Pekapuran
Senin, 6 Agustus 2018 17:31 WIB
"Dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabu-sabu berat kotor 4,80 gram