Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut 2018-2023 H Sukamta-Abdi Rahman, di Aula Sinar Hotel Pelaihari, Kamis (26/7).
“Berdasarkan PKPU No. 9/2018 Tentang Rekapitulasi Penetapan Hasil Pilkada 2018, maka KPU Tanaha Laut menerima release data rekapitulasi dari Mahkamah Konstitusi bahwa Pilkada Tanah Laut tidak terdapat perselisihan perkara,” ujar Ketua KPU Tanah Laut Arif Muhyar.
Dengan tidak adanya perkara, menurut dia, maka penetapan pasangan yang memperoleh suara terbanyak merupakan pasangan yang terpilih Pilkada Tanah Laut 2018 dapat ditetapkan.
Terpisah, Plh Bupati Tanah Laut H Syahrian Nurdin diwakili Staf hli Kemasyarakatan dan SDM Safarin mengucapkan selamat atas ditetapkan pasangan H Sukamta dan Abdi Rahman.
“Mari sama-sama membangun Kabupaten Tanah Laut yang lebih baik lagi. Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Pilkada 2018 aman dan tentram di Bumi Tuntung Pandang,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya tahapan Pilkada 2018, dia mengajak semua pihak untuk bersyukur dan bergembira karena proses demokrasi di Tanah Laut berjalan dengan baik.
Sementara, Bupati Tanah Laut Terpilih 2018-2023 H Sukamta mengatakan, Pilkada Tanah Laut 2018 berjalan baik, sehingga menunjukkan pembelajaran demokrasi di Tanah Laut semakin baik.
“Ini patut kita syukuri bersama. Karena menata demokrasi adalah hal yang paling susah. Masyarakat Tanah Laut menunjukkan kita mampu menjalani proses demokrasi yang berjalan dengan baik,” tandasnya.
Acara tersebut dihadiri perwakilan FokopimdaTanah Laut, perwakilan KPU Kalimantan Selatan, Ketua Panwaslu Tanah Laut.
KPU Tetapkan Sukamta-Abdi Rahman Pasangan Terpilih Pilkada
Kamis, 26 Juli 2018 17:20 WIB
Berdasarkan PKPU No. 9/2018 Tentang Rekapitulasi Penetapan Hasil Pilkada 2018, maka KPU Tanaha Laut menerima release data rekapitulasi dari Mahkamah Konstitusi bahwa Pilkada Tanah Laut tidak terdapat perselisihan perkara,