Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sejumlah Ormas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendatangi Kantor Polres HST dan DPRD untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap praktek perjudian berkedok aruh adat, Senin.
Turut hadir diantaranya ketua MUI HST KH Wajihuddin, Ketua NU HST, KH M Nawawi Hasan, Tokoh Muhammadiyah H Gt M Thamrin Baderi, Ketua GP Ansor Masripani, Ketua Umum Majelis Shalawat Nurul Latif Yazid Fahmi, Ketua KNPI HST Taufik Rahman, Ketua AMAN HST Roby Putra, Ketua HMI M Yusuf serta beberapa OKP dan tokoh masyarakat HST lainnya.
Para Ormas tersebut berharap agar Pemerintah tegas melakukan tindakan terhadap praktek-praktek perjudian dengan mengatasnamakan bagian dari aruh adat karena sudah ada Perda Kabupaten HST Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur terkait pelaksanaan aruh adat dan perlindungan kearipan lokal.
Pada pasal 16 ayat 1 sudah termuat bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan diluar upacara adat seperti permainan yang mengandung unsur judi, prostitusi ataupun kegiatan lainnya yang dapat merusak kemurnian atau kesakralan nilai-nilai dari aruh adat.
Sedangkan pada pasal 17 jelas berbunyi bahwa perbuatan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 yang bertentangan dengan hukum dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ketua KNPI HST Taufik Rahman terjadi kotradiktif antara Perda dan KUHAP karena jelas sesuai KUHAP passl 303 perjudian itu pidana kalaupun ada pihak-pihak yang berlindung dengan dalih aruh adat itu sudah terbantahkan.
Karena pada tahun 2016 yang lalu sebanyak 51 dari 53 Ketua Adat yang ada di HST menyatakan bahwa judi bukan bagian dari aruh adat.
"Permasalah ini adalah masalah klasik yang terjadi di Bumi Murakan yang sampai sekarang tidak selesai-selesai dan tidak bisa diatasi oleh Pemerintah," katanya.
Tokoh Muhammadiyah H Gt M Thamrin Baderi juga mengungkapkan jika praktek perjudian seperti itu terus dibiarkan maka takutnya akan berkembang lebih besar setiap tahunnya.
"Kami siap mendukung pihak Kepolisian untuk menindak karena kami rasa seluruh agama dan hukum Negara melarang yang namanya perjudian karena hanya akan merusak mental warga," katanya.
Menanggapi hal tersebut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menyampaikan bersama-sama dengan Dandim dan Plt Bupati sudah melakukan pendekatan persuasif kepada warga dayak di daerah Datarlaga untuk berhenti melakukan kegiatan perjudian tersebut.
Pihaknya bersama tim gabungan juga telah mendirikan tenda pengamanan dan melakukan rajia di sekitar lokasi, jika ada orang daerah lain yang masuk maka akan langsung diamankan.
Dandim 1002 Barabai Letkol Inf Nur Rohman Zein juga menambahkan dalam waktu sejam pun pihaknya bisa saja menghentikan kegiatan-kegiatan perjudian di Balai Datu Nini Desa Murung B tersebut.
Namun pihaknya tidak ingin melakukan tindakan dengan cara-cara kekerasan karena takutnya isu itu dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin memecah belah keutuhan dan kerukunan antar ummat beragama yang berakibat konflik.