Namun yang jelas usulan pembentukan sudah mendapat persetujuan dari BNN pusat
Batulicin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sudah empat tahun mengusulkan lembaga vertikal yang khusus menangani masalah Narkoba yakni Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK).

"Alhamdulillah semua usaha dan perjuangan pemerintah daerah untuk pembentukan BNNK mendapat persetujuan dari BNN pusat, tinggal menunggu SK saja," kata Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintah, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu, Aini, di Batulicin, Rabu.

Ia mengatakan, surat keputusan dan penetapan BNNK Tanah Bumbu dikabarkan akan dilaksanakan pada 2018, namun pihaknya belum mengetahui secara pasti akan dilaksanakan pada bulan berapa.

"Namun yang jelas usulan pembentukan sudah mendapat persetujuan dari BNN pusat," katanya lagi.

Dalam usulan pembentukan BNNK di Tanah Bumbu banyak syarat yang diminta oleh BNN, salah satunya dengan menyiapkan lahan seluas dua hektare untuk pembangunan kantor.

Penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk dipekerjakan dalam lingkup BNNK yang akan dibentuk, menyediakan anggaran sebagai pengelolaan BNNK dan menyediakan sarana prasarana berupa mobilisasi.

Beberapa unsur tersebut, pemerintah daerah menyerahkan berkasnya ke BNNP, namun sebelumnya masih ada yang perlu direvisi dan belum memenuhi persayaratan yang ditetapkan. Namu kali ini dengan dilengkapi dan diperbaiki berkas yang diajukan sudah mendapatkan respons yang positif.

Menurut Aini, pembentukan BNNK di Tanah Bumbu sangat penting guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), serta pihaknya prihatin dengan kondisi saat peredaran narkoba, obat-obat terlarang sudah merambah kepada pelajar dan mahasiswa.

"Dengan terwujud pembentukan BNNK di "Bumi Bersujud" nantinya mampu menekan dan memberantas peredaran narkotika, dan kami sangat berterima kasih atas kerja sama seluruh lapisan yang bertugas dalam mewujudkan pembentukan BNNK," kata Aini.

 

Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026