Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mempertanyakan legalitas mutasi 38 pejabat eselon III dan IV oleh Pelaksana Tugas Bupati Zony Alfianoor.
Anggota Fraksi Golongan Karya Jurni di Tanjung, Sabtu mengatakan seorang pelaksana tugas bupati tidak diperkenankan melakukan mutasi tanpa persetujuan Mendagri.
"Kami akan mempertanyakan surat persetujuan Mendagri terkait mutasi pejabat fungsional maupun struktural," jelas Jurni.
Pelantikan 38 pejabat di lingkungan Pemkab Tabalong pada 31 Mei 2018 menuai kritikan sejumlah kalangan menyusul belum adanya persetujuan Mendagri.
Menyusul adanya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak.
Jurni menegaskan dewan tidak mengakui pelantikan pejabat beberapa waktu lalu sebelum minta penjelasan dari Plt Bupati Tabalong Zony Alfianoor.
"Sebelum ada penjelasan Plt pelantikan kami anggap tidak sah," jelas Jurni.
Terpisah Plt Bupati Tabalong Zony Alfianoor menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan usulan ke Mendagri terkait mutasi pejabat.
"Sebagai pelaksana tugas Bupati Tabalong saya tidak akan menyalahi struktur di atas baik itu gubernur maupun mendagri," jelas Zony.
Menurut Zony usulan mutasi pejabat sudah disampaikan ke Mendagri dan pelantikan ini tidak ada muatan politik.
Dewan Pertanyakan Legalitas Mutasi Pejabat Tabalong
Minggu, 3 Juni 2018 12:07 WIB
Kami akan mempertanyakan surat persetujuan Mendagri terkait mutasi pejabat fungsional maupun struktural,