Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan yang juga membidangi perhubungan, Ismail Hidayat mempertanyakan tindak lanjut pengelolaan terminal induk di Jalan A Yani kilometer enam Banjarmasin.
"Bagaimana tindak lanjut pascapenyerahan kewenangan urusan terminal induk tersebut," ujar politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di Banjarmasin menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat.
Pasalnya sekitar setahun sejak penyerahan kewenangan urusan terminal induk Banjarmasin tersebut belum ada geliat, terutama dalam kaitan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pungutan retribusi, tuturnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu menyangkan ketidakjelasan tindak lanjut pengelolaan terminal yang terkesan kurang optimal sehingga tidak mendatangkan pendapatan daerah.
"Berapa duit yang semestinya masuk menjadi pendapatan daerah tidak terpungut, karena kurang belum ada kejelasan tinda lanjut penyerahan terminal tersebut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmain ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel," ujarnya.
"Belum lagi kesan kurang tertatanya penempatan angkutan penumpang umum, seperti antarkota antarprovinsi (AKAP) yang seharusnya di terminal regional atau tipe A, ternyata masih ada yang memangkal di teminal induk Banjarmasin," demikian Hidayat.
Pada kesempatan terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel H Rusdiansyah mengaku, pihaknya belum optimal mengelola terminal induk di Jalan A Yani km6/Jalan Pramuka Banjarmasin dengan tipe B tersebut.
"Serah terima kewenangan pengelolaan terminal induk tersebut dari Pemkot Banjarmasin dengan Pemprov Kalsel sejak Januari 2017. Namun kami masih optimal mengelola," ujarnya
Mengenai retribusi terminal, dia menerangkan, untuk keabsahan memungut retribusi atas jasa penggunaan terminal tersebut memerlukan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang belum ada sampai saat ini.
"Oleh karena belum ada payung hukum, kita belum bisa memungut retribusi terminal induk tersebut, kendati nilanya kecil, sebab khawatir dianggap ilegal atau pungutan liar (pungli)." demikian Rusdiansyah.
Penyerahan kewenangan urusan/pengelolaan terminal induk tersebut dari Pemkot Banjarmasin kepada Pemprov Kalsel sebagai tindak lanjut Undang Undang (UU) Repbulik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasar UU 23/2014 itu ada beberapa urusan yang semula kewenangan Pemkab/Pemkot beralih menjadi tanggung jawab Pemprov, antara lain bidang perhubungan seperti halnya pengelolaan terminal tipe B.