Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp35,76 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) serta gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 pada 2018 yang akan dibayarkan secara bertahap pada awal Juni dan Juli.
Keterangan pers Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan jumlah dana yang disiapkan bagi aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara maupun para pensiunan dan penerima tunjangan ini meningkat sebanyak 68,92 persen dari pembayaran 2017.
Rincian dari pembayaran THR serta gaji, pensiun dan tunjangan ke 13 adalah THR gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR tunjangan kinerja sebesar Rp5,79 triliun (kebijakan baru 2018) dan THR pensiun sebesar Rp6,85 triliun (kebijakan baru tahun 2018).
Selain itu, gaji ke 13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun maupun tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.
Alokasi anggaran pembayaran ini sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ini juga telah ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke 13.
Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018.
Pemerintah mengharapkan pembayaran THR maupun gaji ke 13 tahun 2018 ini dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Keterangan pers Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan jumlah dana yang disiapkan bagi aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara maupun para pensiunan dan penerima tunjangan ini meningkat sebanyak 68,92 persen dari pembayaran 2017.
Rincian dari pembayaran THR serta gaji, pensiun dan tunjangan ke 13 adalah THR gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR tunjangan kinerja sebesar Rp5,79 triliun (kebijakan baru 2018) dan THR pensiun sebesar Rp6,85 triliun (kebijakan baru tahun 2018).
Selain itu, gaji ke 13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun maupun tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.
Alokasi anggaran pembayaran ini sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ini juga telah ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke 13.
Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018.
Pemerintah mengharapkan pembayaran THR maupun gaji ke 13 tahun 2018 ini dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Editor: Ruslan Burhani