Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum penggugat PT Sebuku Group menyatakan jika pihak tergugat lari dari substansi gugatan dengan mempersoalkan masalah yang sebenarnya tidak perlu dipersoalkan lebih dalam.
"Seperti ketakutan saja sama saya jadi cari-cari alasan. Saya minta, majelis hakim segera memutuskan, saya ini bisa mewakili apa tidak," kata Yusril di Banjarmasin, Kamis.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara gugatan PT Sebuku yang menggugat Gubernur Kalsel soal tiga izin operasi produksi batubara PT Sebuku yang dicabut Gubernur pada 26 Januari lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Yusril mengaku heran, karena sebagian besar jawaban kuasa hukum tergugat hanya mempersoalkan masalah legalitas dia sebagai advokat. Sementara substansi persoalan materi gugatan hanya dijawab sambil lalu saja.
"Kalau saya berpendapat, kami fokus saja substansi persoalan dan tidak membicarakan hal-hal pribadi yang sebenarnya sudah clear juga. Penjelasan resmi dari Peradi masih dibantah juga saya tidak mengerti apa maunya," papar Yusri.
Terkait materi pokok gugatan, Yusril menyatakan dalil SK Gubernur yang diterbitkan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik.
"Alasan bahwa ketiga perusahaan dicabut izin usaha pertambangan karena melanggar lingkungan hidup juga sudah kami jawab. Salah satunya dengan mengantongi sertifikasi berlisensi Clean and Clear (CnC) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jadi sudah memenuhi syarat soal lingkungan hidup," timpal mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia itu.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun nampaknya masih bersikeras mempertanyakan legalitas Yusril Ihza Mahendra sebagai advokat.
Dia mempersoalkan peralihan status Yusril dari konsultan hukum anggota asosiasi menjadi advokat.
"Saya persoalkan proses administrasinya karena masuk Peradi, itu ada jembatannya dan sampai ini dia tidak bisa jawab," tegasnya.
Sebagai pengacara, kata Asrun, dia hanya bersikap profesional sehingga wajar jika dia mengajukan keberatan soal ketidakjelasan status kuasa hukum penggugat sebagai advokat.
"Kalau tidak ada bukti sumpah, kuasa hukum dikeluarin dari peradilan dan itu sudah banyak terjadi," tekan dosen Pasca Sarjana Universitas Pakuan Bogor itu.
Asrun pun membantah jika dikatakan dia hanya berupaya mengulur-ngulur waktu dan mengalihkan substansi permasalahan.
"Ini bagian dari teknik berperkara dan saya tegaskan makin cepat makin bagus. Soal SK Gubernur, bukan sewenang-wenang. Dalil-dalil diajukan penggugat misalnya melanggar Pasal 119 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, padahal yang melanggar mereka sendiri tidak memenuhi izin lingkungan, jadi.coba kupas satu persatu bagian mana Anda patuhi dan langgar," tandasnya.