Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan telah melaporkan 144 izin perusahaan tambang batubara kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk verifikasi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru Kamirudin, Sabtu mengatakan, saat ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sedang melakukan inventarisasi perusahaan tambang yang ada di daerah.
"Dari 144 izin tersebut terdiri dari 121 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 23 izin Kuasa Pertambangan (KP)," katanya.
Sebanyak 23 KP tersebut saat dilakukan rekonsiliasi atau verifikasi kondisinya memang sudah mati, tambahnya. Sedangkan 121 IUP tersebut, kata Kamir, 57 IUP sudah dalam tahapan IUP Operasi Produksi, dan sisanya masih eksplorasi.
"Jadi kita hanya mengenal 121 IUP yang sebelumnya disebut dengan istilah KP. Dia mengemukakan, pengumuman tahap pertama yang disampaikan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral, terdapat 65 IUP yang sudah dinyatakan clear and clean.
Kamir menegaskan, 121 IUP ini bukan berarti 121 perusahaan, karena 1 perusahaan pertambangan ada yang memiliki dua nomer IUP operasi dan produksi. Sementara IUP operasi dan produksi tersebut, lanjut dia, sebelumnya disebut KP eksplorasi, KP eksploitasi, KP pengangkutan-penjualan dan seterusnya.
Sesuai dengan kewenangannya Bupati memiliki berhak menerbitkan dan mencabut atau membatalkan IUP pertambangan.
Namun sejak terbitnya surat edaran No.02 dan No.03 Pebruari 2009 pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan IUP mineral logam dan batubara kecuali penyesuaian KP menjadi IUP, perpanjangan izin dan peningkatan terhadap kegiatan.
Selain IUP, di Kabupaten Kotabaru juga terdapat beroperasi perusahaan tambang batubara yang izinnya diterbitkan pemerintah pusat berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Diantaranya, PT Arutmin Indonesia sebagian operasinya di wilayah Kelumpang Utara dan memiliki pelabuhan Nort Pulau Laut Coal Terminal (NPLCT) di Pulau Laut Utara, PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS) beroperasi di Pulau Sebuku, dan PT Kalimantan Energi Lestari, serta PT Senamas Energi Mulai.
Kabarnya, PT Senamas Energi Mulia informasinya sudah dicabut, pungkasnya./C/C
Distamben Laporkan 144 Izin Tambang
Minggu, 29 April 2012 8:47 WIB