Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang buruh bangunan karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi tak jauh dari rumahnya," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, pria berinisial AP (31) itu diciduk pada Sabtu (24/2) di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Anjar mengungkapkan, awalnya anggota Satresnarkoba menerima informasi jika di sekitar TKP sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik pelaku yang sudah jadi Target Operasi (TO).
Saat dilakukan penyergaapan, tersangka kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,02 gram yang tersimpan dalam dompet warna coklat.
Atas kepemilikan narkotika itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang kepada tersangka," tandas Anjar.