Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Program Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dalam melakukan perbaikan sarana dan fasilitas Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terganjal Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota setempat.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi di Banjarmasin, Selasa, menjelaskan karena sebagian SDN di Kecamatan Banjarmasin Selatan masuk RTRW sebagai wilayah khusus pergudangan, maka program perbaikan sementara tidak bisa dilakukan.
"Karena kalau kita laksanakan akan melanggar aturan di RTRW, hingga kita tunggu agar ada revisi tentang RTRW ini," ujarnya.
Dia menyebutkan, salah satu sekolah yang rencananya masuk program perbaikan itu adalah SDN Basirih 1 di daerah Banjarmasin Selatan.
"SDN Basirih 1 ini mau kita lakukan perbaikan sebagian ruang kelasnya, demikian juga akan dilakukan pengurukan halamannya," tutur Nuryadi.
Karena SDN tersebut masuk dalam titik RTRW khusus pergudangan, namun tetap diupayakan dapat dilakukan secepatnya.
"Kita tunggu solusinya bagaimana nanti, sebab ini merupakan hal yang penting, tentunya untuk pendidikan akan menjadi prioritas," tegasnya.
Anggota DPRD Banjarmasin dari Dapil Banjarmasin Selatan H Abdul Muis menyatakan, pihaknya akan berupaya agar perbaikan dan pembangunan gedung sekolah tersebut dapat direalisasikan.
"Bila memang terganjal RTRW, maka aturan itu wajib direvisi," tegasnya.
Dikatakan politisi PAN ini, dalam waktu dekat persoalan ini akan dirapatkan melalui komisi terkait di DPRD Banjarmasin. Sehingga tidak ada lagi ganjalan yang menghambat proses pembangunan sarana pendidikan di daerah ini, khususnya di Banjarmasin Selatan.
Disamping itu kata dia, tidak hanya sekolah, beberapa rencana pembangunan di atas lahan milik warga banyak yang tidak bisa realisasikan.
"Persoalannya yaitu tadi, karena RTRW. Kalau mengganjal hal-hal yang vital untuk kepentingan masyarakat, kita anjurkan wajib dirubah," ujarnya.