Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara dan Tim Khusus Bekantan Polresta Banjarmasin, berhasil menangkap seorang buronan dari kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Sei Miai Dalam RT11 Banjarmasin.
"Pelaku ditangkap pada Senin (19/2) malam di Jalan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Abdullah di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, pria bernama Nurjami alias Jami (39) itu sebelumnya diburu petugas setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Suriadi alias Jalal (47).
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 3 Desember 2017 lalu yang menyebabkan korban luka tusuk menggunakan senjata tajam di lengan sebelah kiri," jelas Abdullah.
Terus dikatakannya, setelah lama diburu, akhirnya polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan saat berada di sekitar kawasan Kampung Alalak.
"Tim gabungan dari Buser Polsekta Banjarmasin Utara dan Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin menerima informasi keberadaraan pelaku dan langsung melakukan penangkapan," tutur perwira pertama lulusan Secapa Polri itu.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban, namun pisau jenis belati yang digunakan langsung dibuang di dekat kuburan yang ada di Jalan Sei Miai Dalam.
"Tersangka dijerat perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," ujar mantan Kanit Ranmor Polresta Banjarmasin itu.