Paringin, (Antaranews Kalsel) - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Balangan, menggelar sosialisasi tugas unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dan pemetaan praktik pungli tingkat Kabupaten Balangan di Aula Benteng Tundakan kantor bupati, Selasa.
Kegiatan sosialisasi dibuka Asisten I Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kehumasan Ir H Rasman.
Yang menjadi narasumber diantaranya Wakapolres Balangan Kompol Reinaldo yang memaparkan tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan dari Kejaksaan Balangan yang memaparkan tentang Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Balangan dan perwakilan masing masing SKPD.
Asisten I Setdakab Ir H Rasman mewakili Bupati Balangan dalam arahan dan bimbingannya menegaskan "bahwa kita sepakat Pungutan liar adalah sebuah kejahatan yang selama ini merusak sendi-sendi kehidupan penyelenggara negara dan masyarakat kita," ujar Rasman.
Berhubung "pungutan liar" adalah musuh kita bersama, sehingga perlu penolakan secara tegas, efektif dan efesien. Kepada berbagai pihak diharapkan bisa bekerjasama dan melaporkan/menginformasikan kegiatan-kegiatan pungutan liar yang terjadi diberbagai tempat dan kesempatan, supaya ada koordinasi secara timbal-balik antara masyarakat, tim satgas dan pihak-pihak lain, tegasnya.
Disebutkannya, seperti diketahui bersama bahwa pungli agak berbeda dengan korupsi, karena korupsi kerugiannya langsung secara finansial diderita oleh negara (kas daerah, red) lain halnya dengan pungli, kerugian langsung bisa dirasakan oleh publik yang dilayani.
"Siapa saja oknum yang mencoba melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, tanpa pandang bulu akan ditegakkan peraturan tentang pungutan liar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Wakapolres Balangan Kompol Reinaldo memberikan materi tentang pemahaman UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Perpres no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
"Dasarnya segala kegiatan yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara adalah tindakan korupsi yang sudah diatur oleh Undang-undang no 31 tahun 2009," ungkapnya.
Dalam materinya Reinaldo menjelaskan juga jika tindak pidana korupsi adalah extra oxdinary crime (tindak pidana luar biasa). Lembaga KPK dan satgas cyber pungli dibentuk untuk memberantas korupsi.
Disisi lain Wakapolres mengatakan bahwa pintu-pintu pungutan liar terjadi pada sektor seperti, Pengadaan barang dan jasa, Proyek-proyek, Pelayanan umum dan tempat Perizinan lainnya.
Pada moment tersebut, Tim Saber Pungli Balangan, membagikan stiker yang memuat nomor hotline pelaporan jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya prakte pungli di wilayah bumi sanggam, yaitu nomor telpon 0812 5441 1174, dan WA 0853 9111 0086.