Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin yang akan mengambil sumpah pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Banjarmasin priode 2014-2019 meminta jadwal pelantikan dimundur dari semula 6 November 2017 menjadi 14 November 2017.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali dalam jupa pers di Fraksi Golkar gedung dewan kota Banjarmasin, Senin, karena kader partainya Hj Ananda yang akan didaulat menjadi PAW Ketua DPRD Kota Banjarmasin tersebut.
"Informasi yang kita dapat PN minta mundur jadwal pelantikan PAW Ketua DPRD Kota Banjarmasin tersebut karena kesibukan adanya kedatangan tamu dari pihak Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin ini, Ketau PN Banjarmasin meminta penjadwalan ulang pelantikan PAW Ketua DPRD Banjarmasin pada 14 November.
"Sebab Ketua PN sendiri yang mau melantiknya, tidak ingin diwakilkan, dan dewan menyetujui jadwal ulang tersebut," paparnya.
Dia menegaskan, tidak ada masalah lain yang terjadi akibat mundurnya pelantikan Hj Ananda sebagai PAW Ketua DPRD Kota Banjarmasin yang menggantikan H Iwan Rusmali karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus persetujuan penetapan Perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih sekitar Rp50,5 miliar.
"Jadi tidak ada isu lain terjadinya penundaan pelantikan PAW Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini, murni karena pihak PN lagi ada kesibukan di saat ini," tegasnya.
Sebab juga, papar Matnor Ali, partainya sudah memutuskan untuk melakukan PAW Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali yang terkena kasus dugaan korupsi tersebut, dengan menggantinya dengan Hj Ananda yang saat ini posisinya anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin.
"Jadi proses PAW Ketua DPRD dari kader partai kita ini sudah melalui proses, sudah selesai, tidak ada masalah lagi, tinggal dilakukan pelantikan saja lagi," tegasnya.