Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatasi peserta lelang Jabatan Tinggi Pratama (JTP), dan hanya akan memproses peserta dari lingkungan pemerintah kota setempat.
"Peserta lelang jabatan dibatasi dan kami hanya menerima pejabat lingkup Pemkot Banjarbaru," ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Firdaus Hazairin, Selasa.
Ia mengatakan, pembatasan peserta dilakukan karena Pemkot Banjarbaru memiliki cukup banyak pejabat yang memenuhi syarat menjadi pimpinan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
"Jumlah pejabat yang memenuhi syarat mengikuti seleksi mencukupi yakni 80 orang setingkat kepala bagian, sekretaris dan kepala bidang di dinas maupun badan," ungkapnya.
Disisi lain, pembatasan bertujuan memberikan kesempatan bagi pejabat internal pemkot untuk mengikusi seleksi sehingga bisa menjadi pimpinan SOPD yang masih kosong.
"Intinya, kami hanya menerima berkas pejabat dari lingkup Pemkot Banjarbaru, sedangkan berkas pejabat dari luar akan dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi," ungkapnya.
Dijelaskan, pembatasan peserta lelang jabatan tinggi pratama (JTP) diperbolehkan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi juga Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pembatasan peserta diperbolehkan KemenPAN dan termasuk komisioner ASN karena tujuannya memberdayakan pejabat internal untuk mengisi formasi yang masih kosong," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pelelangan jabatan dilakukan secara terbuka dan melalui berbagai tahapan yang dijalankan panitia seleksi sehingga menghasilkan pejabat yang benar-benar berkompeten.
"Panitia seleksi bekerja objektif dan profesional. Setiap peserta juga melalui tahapan panjang sebelum ditetapkan sebagai calon pimpinan SOPD yang akan diputuskan wali kota," kata dia.
Sementara itu, jabatan yang dilelang sebanyak tujuh formasi yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kominfo, serta Bappelitbangda.
Kemudian, Dinas Perdagangan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, dan jabatan tinggi pratama di Inspektorat yang pejabatnya memasuki masa purna tugas per 1 Desember 2017.