Kami ingin memastikan bahwa tempat usaha Bapak dan Ibu sekalian terlindungi oleh produk hukum ini, agar memberikan rasa nyaman,"

Amuntai (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan Budi Lesmana, menggelar sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Minggu. 

Tujuannya untuk memastikan produk hukum daerah dipahami masyarakat serta melindungi aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil di lingkungan tempat tinggal mereka.

Anggota Komisi II DPRD HSU Budi Lesmana, menegaskan bahwa kehadiran peraturan ini merupakan payung hukum demi memberikan rasa aman bagi warga.

"Kami ingin memastikan bahwa tempat usaha Bapak dan Ibu sekalian terlindungi oleh produk hukum ini, agar memberikan rasa nyaman," ujar Budi.

Baca juga: Kloter 11 JCH asal Kabupaten HSU berangkat ke Tanah Suci

Budi menjelaskan pentingnya legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha bagi pedagang guna mendapatkan perlindungan hukum penuh dalam menjalankan bisnis mereka.

"Sama halnya dengan lingkungan tempat tinggal, area berusaha pun harus memberikan rasa aman dan nyaman melalui kepatuhan terhadap aturan daerah," tambahnya.

Selain ekonomi, sosialisasi ini mengedukasi warga mengenai peran penting Satpol PP sebagai garda terdepan penegak peraturan daerah demi ketenteraman lingkungan sekitar.

"Masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan kegiatan yang mengganggu ketenangan atau ketertiban umum di wilayah masing-masing," pungkas Budi Lesmana.

Inisiatif ini disambut baik warga guna menciptakan sinergi antara regulasi pemerintah dan kepatuhan masyarakat demi kemajuan daerah yang lebih teratur.



Pewarta: Alya Salwa Ramadhina L P
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026