Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, masih mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), karena adanya potensi benturan dengan program rutin kebersihan lingkungan.
Sekretaris Daerah Tapin Unda Absori di Rantau, Jumat, mengatakan pembahasan internal belum menghasilkan keputusan final lantaran masih menunggu arahan pimpinan daerah.
“Secara prinsip kami siap menindaklanjuti edaran pemerintah pusat, namun masih ada beberapa pertimbangan yang perlu dilaporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Baca juga: Instansi pusat dan daerah diingatkan untuk patuhi kebijakan WFH
Ia menjelaskan, salah satu isu utama dalam pembahasan adalah penentuan hari pelaksanaan WFH yang berpotensi berbenturan dengan agenda Gerakan Bersih-Bersih atau Jumat Bersih yang telah berjalan.
Dalam ketentuan yang ada, kegiatan kebersihan dilaksanakan setiap Selasa di lingkungan kantor sebelum apel, serta Jumat di ruang publik.
“Edaran WFH mengarah ke hari Jumat, sementara ada kegiatan Jumat Bersih. Ini yang masih kami bahas, apakah tetap di Jumat atau dialihkan ke hari lain,” katanya.
Menurut Unda, sejumlah opsi sempat muncul dalam rapat, termasuk memindahkan jadwal WFH ke hari Rabu guna menghindari benturan agenda.
Ia menyebutkan, hasil sementara mengarah pada pola kerja empat hari di kantor dan satu hari WFH, dengan Jumat sebagai opsi awal mengikuti edaran pusat.
Baca juga: Pemkab Tapin sidak ASN usai libur Idulfitri 1447 H
“Kami mengacu dulu ke Jumat dan berharap bisa segera diterapkan, namun tetap menunggu arahan pimpinan,” tambahnya.
Selain penentuan hari, ucap Unda, mekanisme pengawasan pegawai saat WFH juga menjadi perhatian. Pemkab Tapin saat ini menggunakan aplikasi GoPem untuk absensi ASN.
Sebagai langkah awal, kata dia, pengawasan diusulkan dilakukan langsung oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk melalui panggilan video untuk memastikan pegawai bekerja dari rumah.
Unda mengungkapkan, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah hingga unit pelayanan publik tidak dapat WFH sesuai ketentuan,” ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan WFH tidak disertai tambahan tunjangan, melainkan difokuskan pada efisiensi anggaran, seperti penghematan bahan bakar, listrik, dan biaya operasional lainnya.
Saat ini, Pemkab Tapin melalui Badan Keuangan Daerah masih menghitung potensi efisiensi dari penerapan kebijakan tersebut sebagai bahan pertimbangan pimpinan.
"Keputusan final terkait penerapan WFH di lingkungan Pemkab Tapin akan ditetapkan setelah mendapat arahan Bupati Tapin," katanya menambahkan.
WFH Tapin masiih terbentur jadwal Jumat Bersih
Jumat, 10 April 2026 21:45 WIB
Sekretaris Daerah Tapin Unda Absori saat diwawancarai oleh media di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat (10/04/2026). (ANTARA/HO-Pemkab Tapin)
