Barabai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Sabtu 14 Maret 2026.
Pencairan tersebut dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HST sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Anggaran untuk THR termasuk TPP (tambahan penghasilan pegawai) sebesar Rp32,8 miliar untuk 6.043 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas Daerah BPKPD Kabupaten HST Oni Ramdoni di Barabai, Senin.
Baca juga: Bupati HST ajak masyarakat perbanyak ibadah di sepuluh malam terakhir Ramadhan
Lebih lanjut, para penerima terdiri dari ASN yang tersebar di berbagai instansi dan perangkat daerah di lingkup Pemkab HST, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Oni menambahkan bahwa pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) HST Nomor 7 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah.
Dengan dasar regulasi tersebut, proses pencairan THR dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia juga menyebutkan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap melalui masing-masing perangkat daerah setelah proses administrasi selesai.
Baca juga: Disdag-Bulog operasi pasar salurkan Beras Siam Bupati HST bersubsidi
Pemerintah daerah berharap penyaluran THR ini dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Selain itu, pencairan THR juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten HST menjelang lebaran.
"Semoga para pegawai di lingkungan Pemkab HST dapat segera menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
