Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalimantan Selatan Riswandi mengapresiasi rencana pencabutan ratusan izin tambang di provinsi itu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kalau perusahaan pertambangan tersebut tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undang, wajar izinya dicabut," ujar Riswandi yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup itu, di Banjarmasin, Jumat.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah itu, mengatakan semua perusahaan pertambangan harus memenuhi persyaratan atau mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Peraturan perundang-undangan tersebut yang berhubungan penata kelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar, tidak hanya menambang atau mengambil hasil tambangnya, tetapi juga mereklamasi," ujar anggota DPRD tiga periode bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu.
Selain itu, katanya, keberadaan perusahaan pertambangan tersebut pada hakikatnya harus mendatangkan manfaat, seperti kesejahteraan bagi penduduk setempat.
"Jadi perusahaan pertambangan yang nakal atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan cabut saja izin mereka. Pencabutan izin menambang itu hendaknya tidak pilih bulu atau tebang pilih," demikian Riswandi.
Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel Hanif Faisal Nurafiq mengatakan pihaknya sedang memproses pengusulan pencabutan 336 izin tambang di provinsi itu.
"Kami kini sedang memproses pengusulan pencabutan 336 izin usaha pertambangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalsel," ujarnya.
Selain itu, Dinas ESDM Kalsel juga menertibkan perusahaan pertambangan yang tidak membayar dana jaminan reklamasi serta pajak, dan larangan mengirim hasil tambang mereka.
Kalsel dengan luas sekitar 3,7 juta hektare dan terbagi 13 kabupaten/kota itu tidak semua atau hanya sembilan kabupaten yang memiliki sumber daya tambang seperti batu bara.
Kabupaten di Kalsel yang menyimpan batu bara cukup potensial, yaitu Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, dan Tabalong.
Namun satu-satunya yang hingga saat ini tidak melakukan penambangan batu bara, yaitu Hulu Sungai Tengah, kendati kabupaten itu juga memiliki jenis tambang tersebut dan terdapat konsesi usaha pertambangan.
Daerah yang belum terdeteksi mengandung kekayaan batu bara, yaitu Kota Banjarmasin, Banjarbaru, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Barito Kuala.
Legislator Apresiasi Rencana Pencabutan Ratusan Izin Tambang
Jumat, 29 September 2017 10:04 WIB
Kalau perusahaan pertambangan tersebut tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undang, wajar izinya dicabut,