Batulicin (ANTARA) - Ketua DPRD Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Andrean Atma Maulani, perintahkan aparat keamanan di wilayah tersebut agar segera menertibkan warung remang-remang di sepanjang Jalan Lingkar 30.
"DPRD sudah menerbitkan surat resmi agar aparat keamanan segera menertibkan lokasi tersebut," kata Andrean di Batulicin Sabtu.
Ia mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas di lokasi itu.
Aktivitas warung remang-remang di Jalan 30 diduga melanggar ketertiban umum. Selain terkait dengan peredaran minuman keras (miras), praktik di lokasi tersebut dinilai bertentangan dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Hal itu dikhawatirkan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami menerima keluhan dari warga dan menindaklanjuti dengan menyurati pihak kepolisian dan Satpol PP. Aktivitas di sana sudah meresahkan dan melanggar norma, jadi harus segera ditertibkan," tegas Andrean Atma Maulani.
DPRD Tanah Bumbu juga meminta agar pengawasan rutin dilakukan di kawasan tersebut pasca-penertiban.
Penerapan sanksi tegas terhadap pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga kawasan di Jalan Lingkar 30 kembali kondusif.
Pewarta: Sujud MarionoEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026