Martapura, (Antaranews Kalsel) - Para pembakal dan perangkat desa di Kecamatan Karang Intan mendapat kesempatan untuk curahan hati (curhat) menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat komisi II DPRD Kabupaten Banjar di Aula Kecamatan Karang Intan, Selasa (19/9).
Salah satu yang disampaikan adalah mengenai kurangnya Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Karang Intan. Menurut Sekdes Sungai Landas Syamsuddin, di Kecamatan Karang Intan hanya ada 2 orang Pendamping Lokal Desa, sedangkan wilayah Kecamatan Karang Intan terdiri dari 26 desa. Selain itu, dia berharap pembinaan kepada aparatur desa lebiih ditingkatkan dalam hal pengelolaan dana desa.
Sedangkan Pembakal Awang Bangkal Barat, H. Ruspandi mengaku sangat terbantu dengan adanya dengar pendapat dengan dewan serta dinas dan instansi terkait, sehingga berbagai kendala pengelolaan dana desa bisa disampaikan dan dicarikan solusinya.
Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Banjar diwakili oleh Ketua Komisi II Muhammad Barmawi serta lima orang anggotanya, dengan para aparatur kecamatan serta pembakal seluruh Kecamatan Karang Intan. Selain itu juga hadir dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menggali aspirasi serta permasalahan pengelolaan Dana Desa dari masyarakat Kecamatan Karang Intan yang selanjutnya bisa dijadikan bahan masukan bagi Komisi II DPRD Banjar.
"Sangatlah penting masyarakat agar menyampaikan aspirasi tentang pengelolaan dana desa, Karena ini meruapkan masukan dan kami akan menindak lanjuti aspirasi tersebut sesuai aturan yang berlaku," kata Muhammad Barmawi.
Camat karang Intan Abdul Muis, menghimbau pengelolaan dana desa hendaklah lebih efektif dan efisien sesuai peraturan yang berlaku, sehingga bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.
Drs. H. Aspihani M.AP selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar yang juga hadir, menjelaskan tentang persoalan penggunaaan dana desa. Dia juga menjelaskan titik-titik rawan kesalahan yakni meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban.
Sedangkan Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bannjar, Gusti Muhammad Noor menyampaikan informasi tentang rencana pencairan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen pada akhir bulan Sptember 2017 nanti. Dia meminta seluruh desa di Kecamatan Karang Intan untuk segera menyelesaikan SPJ Dana Desa tersebut.
Pambakal Curhat Ke Komisi II
Rabu, 20 September 2017 10:04 WIB