Amuntai (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Jumadi mengingatkan akan adanya ancaman 'ngeri' bagi Kementerian atau pemerintah daerah yang kedapatan masih mengangkat tenaga non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) dan tenaga non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (non P3K) yang biasa dikenal dengan tenaga honorer.
"Ancamannya ngeri lho, jika Kementerian, Gubernur dan kabupaten/ kota tetap menganggarkan belanja pembayaran upah non PNS dan non P3K maka bisa jadi temuan pemeriksaan dan disuruh mengembalikan anggaran," ujar Jumadi di Amuntai belum lama ini.
Jumadi mengatakan akan ada evaluasi total dan menyeluruh terhadap tenaga non PNS dan P3K di seluruh instansi pemerintah, baik di kementerian, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten/kota masih diberi kesempatan hingga akhir 2023 untuk membereskan permasalahan tenaga non PNS dan non PPPK karena mulai awal 2024 sudah tidak ada lagi dua tenaga tersebut di lembaga pemerintahan.
"Jadi nanti di 2024 hanya tenaga PNS dan PPPK di pemerintahan," tegasnya.
Namun masalahnya, kata Jumadi, pengangkatan tenaga P3K sumber dana untuk penggajihannya dibebankan kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.
Ia mempertanyakan apakah Pemkab HSU sudah mempersiapkan anggaran untuk pengangkatan PPPK di 2022. Namun diungkapkan jika Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) serta Disdikbud HSU sudah melakukan rapat koordinasi untuk mengajukan usulan pengangkatan tenaga PPPK 2022.
Meski Jumadi belum menyampaikan berapa jumlah formasi PPPK yang diusulkan, namun ia menyampaikan jika pelaksanaan tes seleksi PPPK berdasarkan usul masing-masing Kementerian, Pemprov, Kabupaten/kota yang dikoordinasikan dengan KemenPAN RB.
Untuk 2022, lanjutnya, pemerintah tidak menyelenggarakan tes seleksi CPNS namun hanya untuk tes seleksi pengangkatan PPPK saja.