Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Selatan diingatkan agar jangan bersikap arogan dan lebih mengedepankan pendekatan yang lebih baik dan arif dalam menghadapi masalah dengan masyarakat.
Nasrullah AR, keduanya anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel yang membahas Raperda pembentukan, organisasi dan tata kerja Satpol PP di provinsi tersebut, Sabtu.
Kedua wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel itu mencontohkan, dalam hal melakukan penertiban bangunan, jangan terkesan seenaknya, kendati sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh lain, lanjut Nasrullah "voklis" Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPIR) DPRD Kalsel itu, karena dengan alasan penting, sehingga Satpol PP seenaknya membongkar makam yang dianggap keramat.
"Bila cara-cara seperti yang dilakukan, tanpa melakukan pendekatan terlebih dahulu, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan permasalahan baru yang bisa lebih fatal lagi," tandas Nasrullah didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Fathurrahman juga dari PPP.
Sementara itu, Habib Ali menambahkan, memang Satpol PP merupakan perangkat daerah yang bertugas antara lain mengawasi dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk misalnya Peraturan Gubernur (Pergub) pada tingkat provinsi.
"Tapi hendaknya Satpol PP juga sebagai pengayom, yang berarti pula mengutamakan pembinaan agar masyarakat senantiasa berlaku tertib atau patuh pada ketentuan yang berlaku di daerah tersebut," lanjut Habib yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalsel.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Fathurrahman, menyatakan, pembebasan Raperda pembentukan, organisasi dan tata kerja Satpol PP tingkat provinsi tersebut, kini sudah rampung dan siap diparipurnakan, untuk mendapat persetujuan anggota dewan.
Bila Raperda pembentukan, organisasi dan tata kerja Satpol PP itu disahkan menjadi Perda, maka eselon Satpol PP Kalsel naik dari IIB menjadi IIA.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, rapat paripurna dewan untuk pengembilan keputusan terhadap Raperda pembentukan, organisasi dan tata kerja Satpol PP tersebut, dijadwalkan 27 Desember 2011.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Pansus dewan yang diketuai H Mansyah Sabri dari Partai Golkar, antara lain melakukan studi banding ke Provinsi Sumatera Utara, 19 - 21 Desember lalu./shn/B
