Marabahan (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala (DPMPTSP Batola), Kalimantan Selatan Eko Purnama Sakti menyebutkan, dua hal penting dalam aspek penanaman modal dan perizinan yakni, peraturan daerah (Perda) Nomor: 05/2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 28/2025.
"Pemerintah daerah telah memiliki Perda Nomor: 05/2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai upaya mendorong minat pelaku usaha untuk berinvestasi di Batola," ujar Eko Purnama Sakti, saat memimpin apel, di halaman Kantor Bupati Batola, Senin.
Baca juga: Komisi III DPRD HSS raker bahas raperda penanaman modal
Menurut dia, dalam bidang perizinan pemerintah daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko yang menekankan pentingnya integrasi layanan serta penerapan Service Level Agreement (SLA).
“Dalam PP tersebut, setiap jenis perizinan memiliki batas waktu pelayanan yang ditetapkan pemerintah. Jika waktu pelayanan melebihi standar, maka sistem akan menerbitkan izin secara otomatis melalui prinsip positive list,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terlibat dalam layanan perizinan maupun non-perizinan terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi baru.
"Hal ini penting agar pelayanan publik di Batola semakin cepat, transparan dan profesional," tegasnya.
Dia juga mengemukakan, beberapa hari ke depan ASN akan menerima tunjangan daerah, namun sesuai edaran Bupati Batola, ASN wajib melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 sebagai salah satu syarat untuk pencairan tunjangan bulan Oktober, November dan Desember.
“Baru saja kita mendengarkan Panca Prasetya Korpri, di mana pada poin kelima disebutkan tentang peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme. Alhamdulillah, setiap awal bulan kita menerima gaji tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam memberikan kesejahteraan bagi ASN,” tandasnya.
Lebih lanjut Eko mengemukakan, perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Dinas PMPTSP berdasarkan Peraturan Bupati Batola Nomor: 08/2025, merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor: 25/2022 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Dengan peraturan baru ini, struktur organisasi kami mengalami penyederhanaan. Kini hanya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris dengan satu Subbag Umum dan Kepegawaian serta kelompok jabatan fungsional. Jabatan Kabid maupun Kasubbag Perencanaan sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Eko juga mengumumkan, saat ini terdapat empat orang pegawai DPMPTSP telah lulus passing grade untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, sementara untuk Jabatan Fungsional Penata Perizinan masih belum ada yang lulus.
Baca juga: DPRD-Pemkab HSS bahas Raperda penyertaan penanaman modal BPR
Dia mendorong ASN memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi guna menduduki jabatan fungsional ahli madya di bidang tersebut.
"Saya mengapresiasi atas kedisiplinan seluruh ASN yang senantiasa hadir dan mengikuti apel pagi sebagai bentuk profesionalisme serta komitmen terhadap tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," demikian tutupnya.
