Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Pengesahan disepakati melalui penandatanganan berita acara yang dilakukan pimpinan DPRD bersama Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby pada rapat paripurna di gedung DPRD Banjarbaru, Selasa.
"Perda RPJMD yang disahkan ini menjadi pembangunan Banjarbaru lima tahun ke depan yang harus dilakukan pemerintah kota melalui SKPD," ujar Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera usai rapat.
Baca juga: Pemkot susun RPJMD wujudkan visi Banjarbaru Emas
Menurut Rizky, pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Rizky menyebutkan, pemerintah daerah menyusun dan menetapkan RPJPD untuk pembangunan 20 tahun, RPJMD untuk pembangunan lima tahun, dan RKPD pembangunan tahunan sesuai tahapan.
"Penyusunan RPJMD adalah proses menentukan kebijakan masa depan yang melibatkan unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya dalam jangka waktu tertentu," katanya.
Baca juga: Wali Kota Lisa Halaby sampaikan rancangan RPJMD 2025-2029 ke DPRD
Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby mengatakan, Pemkot telah menyampaikan RPJMD 2025-2029 yang memuat visi, misi, tujuan dan sasaran serta program prioritas pembangunan lima tahun ke depan.
"Alhamdulillah, RPJMD yang menjadi target pembangunan dan proyeksi keuangan lima tahun ke depan jadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan," katanya.
Ditambahkan, pengesahan raperda itu sejalan dengan instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati sebelum ditetapkan menjadi perda.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru sampaikan Raperda RPJMD ke DPRD
