Tanjung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan vonis bebas terdakwa sabu-sabu YA (41) warga Desa Purui Kecamatan Jaro yang ditangkap Polres Tabalong pada Mei 2023.
Penasehat Hukum terdakwa M Irana Yudiartika menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memvonis bebas YA berdasarkan fakta hukum di persidangan sehingga memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi terdakwa.
Baca juga: Polres Tapin sita 66,19 gram sabu dari bandar
"Putusan majelis hakim menyatakan terdakwa YA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tindak pidana Narkoba," jelas Irana dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tabalong, Kamis.
Putusan bebas dibacakan pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Tanjung dengan anggota Majelis Hakim yakni Diaudin SH, Rimang Kartono Rizal dan Grace Dina Mariana.
Irana menambahkan pihaknya ditunjuk sebagai penasehat hukum terdakwa berdasarkan penetapan majelis hakim sehingga pendampingan ini gratis bagi terdakwa.
"Selaku penasehat hukum terdakwa kami secara profesional mengungkap fakta-fakta persidangan baik secara formil dan materil sehingga kami berkeyakinan terdakwa tidak bersalah sesuai pembelaan," tambah Irana.
Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 23,77 gram sabu-sabu