Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Polres Hulu Sungai Selatan, berhasil membekuk (Mi (25) tersangka pembunuhan terhadap Syafi'i (20), warga Desa Baru, Kecamatan Daha Barat.
Kasat Reskrim Polres HSS AKP Reza Bramantya, mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Polres HSS untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (26/7) di Desa Baru, Kecamatan Daha Barat. MI membunuh rekannya tersebut dengan sangat sadis yaitu dengan menebas korban saat sedang tertidur di rumah tersangka.
"Untuk motif pembunuhan belum diketahui, antara korban dan MI saling mengenal bahkan keduanya merupakan teman, dan saat kejadian korban beristirahat di rumah korban, tanpa alasan jelas MI menebas korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal di tempat,"katanya.
Dijelaskan dia, MI sempat hendak melarikan diri dengan masih membawa satu bilah parang berlumuran darah, beberapa warga yang melihat tidak berani mendekati. Saat itu, MI menjelaskan kepada warga bahwa dia baru membunuh kucing.
Warga yang tidak percaya begitu saja, langsung mendatangi rumah MI dan melihat Syafii sudah berlumuran darah dan tidak bernyawa, dengan luka di leher dan bagian pipi sebelah kiri. Melihat kondisi tersebut, masyarakat langsung melaporkannya ke Polsek Daha Selatan.
MI diamankan tak jauh dari tempat kejadian perkara di Jalan Pengambang, Desa Baru, Kecamatan Daha Barat, pukul 15.00 Wita atau satu jam sesudah melakukan pembunuhan pada korban pukul 14.00 Wita,
Anggota Kepolisian Polsek Daha Selatan juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu lembar baju korban, satu lembar celana pendek korban dan buah bantal yang berlumuran darah, dan untuk menghindari hal tak diinginkan MI dievakuasi ke Polres HSS.
"MI mengaku sebelum membunuh, ia membuat kopi, tapi tiba-tiba ia menebas korban, kondisi kejiwaan MI juga didalami karena ada informasi riwayat gangguan kejiwaan dan akan dilakukan pemeriksaan,"katanya.
Ditambahkan dia, MI dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.