Kandangan (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, H Muhammad Noor menekankan penting pemahaman terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna meningkatkan inovasi.
Noor menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan sosialisasi produk hukum daerah di Aula Rakat Mufakat Sekretariat Daerah HSS, Rabu.
Baca juga: RSUD Kandangan raih penghargaan internasional kategori Diamond Status
“Perda ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual, sekaligus upaya kita mendorong inovasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas di daerah,” kata Noor.
Melalui metode diskusi tersebut, ia berharap peserta dapat memahami secara utuh isi Perda mulai Pasal 1 hingga Pasal 66, sehingga aturan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memastikan setiap pencipta atau pemilik karya memperoleh manfaat dari HKI.
Sekda HSS juga mengapresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan yang hadir sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
“Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus kita pertahankan dan tingkatkan ke depan,” ujarnya.
Baca juga: Wabup HSS tekankan RMU Elevator tingkatkan kualitas beras
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri menyampaikan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan budaya hukum masyarakat mengenai perlindungan HKI.
Menurut dia, Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang diinisiasi DPRD HSS merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam melindungi kekayaan intelektual, baik berupa hak cipta, merek, indikasi geografis, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, hingga kekayaan intelektual komunal.
Adapun bentuk kekayaan intelektual komunal yang juga dilindungi mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, hingga potensi indikasi geografis.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Ketua Komisi III DPRD HSS Yuniati, Ketua Bapemperda DPRD HSS Muhammad Bustani, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel Meidy Firmansyah, serta Kepala Bappelitbangda HSS M Arliyan Syahrial.
Baca juga: DPRD-Pemkab HSS bahas Raperda penyertaan penanaman modal BPR
