Kepala Kejari HST Dr. Yusup Darmaputra di Barabai mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 13 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Mei hingga Juli 2025.
Baca juga: Anggota DPRD HST divonis satu tahun penjara kasus korupsi kader sosial
"Pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Kejaksaan RI dan Pasal 270 KUHAP," ujar Yusup.
Selain sabu, Kejari HST juga memusnahkan barang bukti dari 38 perkara lain, di antaranya sembilan unit telepon genggam dari perkara narkotika, 87 butir obat jenis Atarax Alprazolam, 15 butir Valdimex Diazepam dari perkara psikotropika, serta 16 bilah senjata tajam dari 11 perkara.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi sepatu, dompet, selimut, karpet, dan pakaian dari empat perkara pembunuhan atau pembunuhan anak, karpet dan barang pribadi dari tiga perkara pencurian, serta tiga kartu ATM, lima telepon genggam, dua buku tabungan, tas, dompet, dan korek api dari lima perkara perjudian daring.
Baca juga: Kejari HST sebut kasus narkoba masih mendominasi kriminalitas di HST
"Selain itu, ada satu perkara percobaan pembakaran dengan barang bukti potongan kayu terbakar dan pakaian," katanya.
Menurut Yusup, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan memberi efek jera kepada pelaku.
"Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Kejari HST pulihkan kas negara Rp405 juta eksekusi terpidana korupsi Plt Kadinsos
Pewarta: Muhammad HidayatullahEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026