Barabai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri HST.
"Total barang yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara yang terdiri dari 64 barang bukti," kata Kepala Kejari HST Aditya Rakatama di Barabai, Rabu.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut rutin yang dilakukan berdasarkan kewenangan Jaksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru.
Baca juga: Bupati HST gelar FGD dorong percepatan pembangunan koperasi desa merah putih
Lebih lanjut, barang-barang yang dimusnahkan itu dikelompokkan menjadi tiga kategori utama, yaitu tindak pidana narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamneg Tibum), serta tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).
Dari sisi penyalahgunaan zat berbahaya, dimusnahkan 22 barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket dengan berat total 6,03 gram yang berasal dari lima kasus tterpisah
"Pemusnahan ini bertujuan memutus peredaran gelap obat terlarang agar tidak kembali beredar di masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, kategori Kamnegtibum dimusnahkan 34 barang bukti yang meliputi senjata tajam, barang bukti kasus perlindungan konsumen, hingga kekerasan terhadap anak.
"Salah satu barang yang dimusnahkan adalah 553 karung beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) BULOG masing-masing 5 kg yang disita dalam kasus hukum," paparnya.
Sementara itu, kategori Oharda memuat delapan barang bukti berupa pakaian yang terkait dengan kasus pencurian, penganiayaan, dan pencabulan.
"Seluruh barang ini dinyatakan secara hukum telah kehilangan nilainya sebagai barang sah dan wajib dimusnahkan demi kepastian hukum," lanjutnya.
Aditya Rakatama menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menegakkan hukum secara objektif.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan menjadi bukti nyata penegakan hukum yang tegas serta transparan,” ujarnya.
Terkait perkara beras SPHP, Kajari juga mengimbau masyarakat untuk dapat lebih jeli membedakan beras premium asli dan beras biasa, terlebih saat ini di HST sudah memasuki musim panen raya.
Baca juga: Ketua DPRD HST perkuat kapasitas kepemimpinan ikuti retret nasional
Acara ini turut dimeriahkan dengan kegiatan wisata hukum yang diikuti perwakilan OSIS dari 14 sekolah di HST beserta para guru yang diharapkan dapat memberikan edukasi langsung mengenai proses hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.
Pewarta: Muhammad HidayatullahEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026