Barabai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menuntaskan pengamanan aset sebanyak 328 sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah. 

"Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari HST telah melakukan langkah-langkah strategis melalui kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Kantor ATR/BPN HST berupa pendampingan aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang belum mempunyai alas hak," kata Kepala Kejari (Kajari) HST Aditya Rakatama di Barabai, Rabu. 

Penyerahan sertifikat tanah BMD tersebut dilaksanakan langsung Kepala Kejari HST Aditya Rakatama bersama Kepala ATR/BPN HST Dading Wiria Kusuma dan diterima langsung Bupati HST Samsul Rizal, serta dirangkai dengan pemberian penghargaan oleh Bupati di Auditorium Sekretariat Daerah HST. 

Aditya Rakatama menyebut, Kejari HST telah menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Datun untuk bertindak sebagai JPN.

"Sebagai JPN ini, baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga keuangan dan kekayaan negara," lanjutnya. 

Baca juga: Pemkab HST terima 328 sertifikat aset daerah dengan nilai aset Rp158 miliar

Lebih lanjut, penyerahan sebanyak 328 sertifikat tanah BMD Pemkab HST dengan total luas tanah yang disertifikatkan mencapai 316.473 m² dengan total nilai aset sebesar Rp158.121.296.000. 

"Penyerahan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah," ujarnya. 

Kajari Raka mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta mengamankan aset daerah guna mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.

"Peran JPN tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui mengamankan aset daerah guna mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat," tuturnya. 

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan. 

Baca juga: Bupati HST: setiap PPPK harus mampu menunjukkan kinerja terbaik

Pihaknya berkomitmen untuk terus untuk terus memberikan pendampingan hukum dalam pengamanan aset daerah secara profesional dan akuntabel.

"Terlaksananya kegiatan ini telah mewujudkan ketertiban administrasi dan memberikan kepastian hukum, serta diharapkan dapat menjadi momentum penguatan peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam mengamankan aset daerah guna mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya. 



Pewarta: Muhammad Hidayatullah
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026