Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan harga batubara acuan (HBA) periode pertama Juli 2025 sebesar 107,35 dolar AS (Rp1,74 juta) per ton, naik sebesar 8,74 dolar AS (Rp141,7 ribu) atau 8,86 persen per ton dibandingkan HBA periode kedua Juni 2025 sebesar 98,61 dolar AS (Rp1,59 juta) per ton.
Penetapan HBA ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
“Dibandingkan HBA bulan yang sama 2024, yaitu HBA Juli 2024 130,44 dolar AS per ton (year on year), maka HBA periode pertama Juli 2025 turun signifikan 23,09 dolar AS per ton atau 17,70 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
“HBA periode pertama Juli 2025 digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) periode pertama Juli 2025 untuk batubara dengan kalori lebih besar dari 6.000 kcal/kg GAR,” imbuhnya.
HBA periode pertama bulan berjalan merupakan rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara "Free on Board" di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).
Ini juga berjalan dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel 6.100-6.500 kcal/kg GAR transaksi penjualan batubara untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba pada tanggal pengapalan minggu kedua dua bulan sebelumnya sampai dengan minggu pertama bulan sebelumnya.
Formula perhitungan HBA pun diatur sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
“Berdasarkan regulasi ini formula perhitungan HBA sesuai harga penjualan batubara aktual perusahaan pertambangan batubara di e-PNBP Minerba pada tanggal pengapalan minggu kedua 2 bulan sebelumnya sampai dengan minggu 1 bulan sebelumnya,” kata Tri.
“Sehingga kenaikan HBA periode pertama Juli 2025 karena kenaikan Harga penjualan batubara pada transaksi penjualan batubara tanggal pengapalan minggu kedua bulan Mei 2025 sampai dengan minggu pertama bulan Juni 2025,” imbuhnya.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 terdapat empat jenis HBA berdasarkan nilai kalori batubara.
HBA untuk kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR; HBA I untuk kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR; HBA II untuk kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR; dan HBA III untuk kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR.
Nilai HBA, HBA I, HBA II dan HBA III untuk Periode Pertama Juli 2025 yang berlaku untuk tanggal 1 Juli sampai dengan 14 Juli 2025 adalah sebagai berikut.
1. HBA (6.322 GAR): 107,35 dolar AS (naik 8,86 persen dibandingkan HBA Periode Kedua Juni 2025)
2. HBA I (5.300 GAR): 71,50 dolar AS (turun 5,47 persen dibandingkan HBA Periode Kedua Juni 2025)
3. HBA II (4.100 GAR): 49,78 dolar AS (turun 0,94 persen dibandingkan HBA Periode Kedua Juni 2025)
4. HBA III (3.400 GAR): 35,87 dolar AS (turun 0,75 persen dibandingkan HBA Periode Kedua Juni 2025).
Baca juga: Aspebindo mendukung persetujuan RKAB per tahun jaga harga komoditas
Baca juga: Harga batu bara acuan turun lagi, jadi 98,61 dolar AS per ton
Baca juga: Kementerian ESDM nilai HBA masih kompetitif untuk ekspor batu bara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harga batu bara acuan periode pertama Juli naik 8,74 dolar AS per ton
