Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar diskusi guna mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang perubahan kebijakan terkait pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan keterangan tertulis di Kandangan, Jumat, Raperbup tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) HSS H Muhammad Noor membuka diskusi yang berfokus pada pedoman pengadaan, pengangkatan, pemberhentian, dan pengelolaan pegawai non-ASN pada BLUD di Banjarbaru.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyusunan raperbup dengan melibatkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalse, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya," kata Noor.
Baca juga: Wabup HSS ikuti koordinasi dan pemantauan tindak lanjut PBJ
Pihaknya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan penyusunan raperbup dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, serta menginginkan kerja sama yang telah terjalin baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS Fitri, melaporkan sebagai penyelenggara dari tujuan utama kegiatan ini adalah mempercepat proses penyusunan dan sekaligus meminta masukan atas raperbup, sebelum dilanjutkan ke tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kalsel.
"Peserta diskusi ini berasal dari perangkat daerah yang telah memiliki BLUD, dan juga perangkat daerah yang sedang dalam proses pembentukan BLUD," jelasnya.
Fitri menambahkan, Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 lebih fokus mengatur untuk BLUD Kesehatan.
Baca juga: HSS gelar pelatihan manajemen penangangan kasus anak dan perempuan
Namun, melalui pembahasan perubahan ini, diarahkan raperbup dapat mengakomodir jenis-jenis BLUD lainnya. Dalam Raperbup ini, diusulkan adanya 11 pasal perubahan.
Menurut dia, hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satunya melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah masih memberikan harapan bagi tenaga non-ASN untuk dapat bekerja pada BLUD.