Tanjung (ANTARA) - Kenaikan harga gas LPG 3 kilogram hingga mencapai Rp50 ribu lebih di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan cukup memberatkan warga khususnya usaha mikro atau usaha kuliner.
Kondisi ini mendorong tim gabungan memantau penjualan gas LPG 3 kilogram di tingkat eceran sekitar Kelurahan Tanjung dan Hikun.
Baca juga: Kapolres HST selidiki dugaan penjualan LPG subsidi lintas provinsi
"Hasil pemantauan harga eceran sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 48 ribu dan kami meminta pedagang tidak menjual dengan harga tinggi," jelas Kabid Perdagangan dan Kemetrologian, Noviana Eredha, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tabalong di Tabalong, Kamis (10/7/2025).
Pedagang pun diminta menjual tabung gas sesuai
Surat edaran Bupati Tabalong bernomor: B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang pengaturan penggunaan dan peredaran gas LPG 3 Kg subsidi.
Sesuai surat edaran harga LPG tabung 3 kilogram bersubsidi di tingkat pengecer berdasarkan jarak dari pangkalan dari Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Hj Hamida Munawarah memimpin pemantauan penjualan gas LPG 3 kilogram bersama jajaran DKUKMPP, Satpol PP, bagian Ekosda Setda Tabalong dan pihak terkait.
"Para pedagang diharapkan bisa mematuhi surat edaran bupati terkait peredaran gas LPG 3 kilogram," jelas Hamida.
Dalam surat edaran ini juga melarang seluruh ASN, anggota TNI dan Polri di Kabupaten Tabalong menggunakan LPG 3 kg bersubsidi karena tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Baca juga: Pangkalan nakal di HST diduga jual LPG subsidi 3 kilogram hingga lintas provinsi
Termasuk pelaku usaha dengan omset tahunan lebih dari Rp300 juta dan atau aset usaha lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dilarang menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi dalam kegiatan usahanya.
Untuk warga Tabalong yang memiliki penghasilan bulanan lebih dari Rp3.592.197 atau diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga tidak diperkenankan menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi.
Selanjutnya, pangkalan penyalur gas LPG tabung 3 kg bersubsidi wajib mendahulukan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria penerima subsidi.
