Barabai (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP).
"Kegiatan ini kita adakan sebagai sarana menjaring masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan, agar pelayanan Dinas PUPR ke depan semakin cepat, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kepala Dinas PUPR HST Syahidin di Barabai, Selasa.
Baca juga: Bupati HST tinjau sejumlah jembatan rusak tindaklanjuti laporan masyarakat
Sekretaris Daerah HST Muhammad Yani usai membuka kegiatan menegaskan pentingnya legalitas formal dan keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, akuntabel, serta tidak bergantung pada individu tertentu.
"Kita harus meninggalkan pola lama yang hanya mengandalkan komunikasi personal, seperti menelepon pejabat. Dengan adanya SOP dan standar pelayanan, semua proses akan lebih transparan, terdokumentasi, dan konsisten," jelasnya.
Yani juga menambahkan, sejak tahun lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST telah melakukan pembenahan internal dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR.
"UPT ini bertugas menangani pengelolaan jalan dan jembatan, sungai dan drainase, pengolahan air limbah, hingga peralatan berat," tambahnya.
Kemudian, pembentukan UPT dimaksudkan untuk mempercepat penanganan infrastruktur yang rusak, tersumbat, atau dalam kondisi darurat, tanpa harus menunggu mekanisme penganggaran reguler yang memakan waktu.
Baca juga: Bupati HST instruksikan PUPR segera perbaiki jalan longsor
"Dengan adanya forum ini, diharapkan pelayanan publik di bidang infrastruktur di Kabupaten HST semakin berkualitas, terukur, dan sesuai harapan masyarakat," tutupnya.
FKP ini pun dilaksanakan dengan diskusi dan pemaparan draft standar pelayanan dari sekretariat hingga beberapa bidang di Dinas PUPR HST, serta menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan hingga masyarakat.
