Martapura, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 908 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Karang Intan, Martapura, Kalimantan Selatan, diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan Idul Fitri 1438 Hijriah.
Kepala Lapas Khusus Narkotika Karang Intan Muhammad Hafil di Kota Martapura, Minggu mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan remisi narapidana kepada Kemenkumham Kalsel.
"Usul bagi 908 narapidana menerima remisi sudah kami sampaikan kepada Kemenkumham Kalsel sehingga tinggal menunggu penetapan melalui SK kepala kanwil," ujarnya.
Ia mengatakan biasanya SK remisi turun satu atau dua hari menjelang Idul Fitri sehingga pada hari besar bagi umat Islam itu, remisi atau pengurangan masa hukuman bisa diberikan.
Ia menjelaskan usulan remisi khusus diberikan kepada narapidana yang tidak terkait PP 28 dan PP 29 dengan hukuman dibawah lima tahun sebanyak 207 orang dan terkait PP 28 diusulkan 34 orang.
Kemudian, remisi bagi narapidana yang terkait PP 99 sebanyak 667 orang sehingga total narapidana yang diusulkan menerima remisi 908 orang dari jumlah penghuni keseluruhan 1.310 orang.
Menurut dia, remisi yang diberikan kepada 908 narapidana itu merupakan Remisi Khusus 1 (RK1) sehingga seluruh penerima remisi tidak ada yang langsung bebas saat Idul Fitri.
"Seluruh narapidana yang diusulkan hanya menerima RK1, tidak ada yang menerima Remisi Khusus 2 (RK2) yang langsung bebas bertepatan Hari Raya Idul Fitri," ungkapnya.
Ia menyebutkan remisi yang diberikan kepada ratusan narapidana bervariasi antara 15 hari hingga 45 hari tergantung lamanya masa hukuman yang telah dijalani narapidana bersangkutan.
Dijelaskan, remisi diberikan kepada narapidana apabila mereka menjalaninya dengan berkelakuan baik selama masa penahanan di lembaga pemasyarakatan yang terletak di Kabupaten Banjar itu.
"Jika berkelakuan baik selama masa tahanan dan tidak pernah melakukan kesalahan maka bisa diusulkan menerima remisi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.