Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sudah membuat posko pengaduan Tunjangan Hari raya (THR) yang berada di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Masyarakat Mikro dan Tenaga Kerja kota setempat di Jalan Pramuka Komplek MAN 2 Banjarmasin.
"Sudah sejak tanggal 10 Juni lalu kita buat posko pengaduan THR ini, bagi karyawan yang perusahaannya tidak memberikan THR bisa mengadukannya ke sana, pasti akan kita tindaklanjuti permasalahannya," kata Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Priyo Eko di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, posko pengaduan THR ini akan buka sesuai jam kerja. Setiap tahun sudah rutin didirikan untuk memediasi antara karyawan dan perusahaan yang bermasalah dengan pencairan THR.
"Sejauh ini memang belum ada yang menyampaikan keluhan kepada kita sejak posko ini didirikan, kita harap semuanya lancar," katanya.
Dia menegaskan, dibentuknya posko pengaduan THR ini untuk merealisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, di Kota Banjarmasin ini.
"Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri ini sudah beres semua perusahaan membayar THR kepada karyawannnya, itu akan kita perhatian betul," kata Priyo.
Pihaknya tidak diam begitu saja dan memberi perhatian kepada perusahaan tentang kewajiban batas waktu harus dibayarkannya THR ini. Surat selebaran akan disebarkan.
"Sekarang surat selebaran untuk ke perusahaan terkait THR ini sudah kita sampaikan kepada wali kota, lebih kuatnya tanda tangan pak wali kota kita suratnya ini," kata Priyo.
Dia mengutarakan, ada sebanyak 1.723 perusahaan atau tempat kerja di Kota Banjarmasin ini yang akan diberi perhatian terhadap kewajiban membayar THR kepada karyawan atau buruhnya.
Bagi dia, kalau ada perusahaan yang tidak bisa membayar THR kepada karyawannya misalnya nanti, pihaknya akan memanggilnya.
"Bisa kiat beri mediasi atau minta keterangannya kenapa tidak bisa membayar THR karyawan itu, hingga ada sanksi nantinya jika terbukti menyalahi aturan sesuai undang-undang dan Permen Ketenagakerjaan.
Namun dia mengakui, sejauh ini tidak pernah sanksi diberikan kepada perusahaan terkait pencairan THR ini, sebab tidak banyak yang melaporkan keluhan tersebut.
"bahkan tahun lalu tidak ada sama sekali, tidak diketahui persis juga kenapa, atau mungkin semua perusahaan sudah menunaikan kewajibannya, tapi bisa juga karyawan takut atau malu melaporkannya, jadi kita nilai bukan murni tanpa masalah," tutur Priyo.