Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin beserta instansi terkait membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin AKP Agung Tri Widyantoro Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan, forum tersebut bertugas menilai setiap keadaan yang terjadi terkait lalu lintas dan angkutan jalan.
Pembentukan forum lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan di ruangKepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin dan dihadiri instansi terkait.
Instansi terkait yang masuk dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan itu di antaranya dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja, Organda, dinas pekerjaan umum, lembaga swadaya masyarakat dan akademisi Universitas Lambung Mangkurat.
"Forum itu dibentuk untuk menyelesaikan segala masalah yang terjadi dan mencarikan solusi terhadap masalah yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kota Banjarmasin," ucapnya.
Agung menambahkan, pembentukan forum itu didasarkan pada UU No 22 Tahun 2009 pasal 13 dan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2011 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dengan amanat UU No 22 Tahun 2009 dan PP No 37 Tahun 2011 tersebut, pembentukan forum itu menjadi kuat karena memiliki dasar yang hukum kuat juga.
Operasional forum tersebut menurut UU atau peraturan pemerintah dibiayai oleh sekretariat daerah Kota Banjarmasin.
"Kami bekerja tidak sepenuhnya menunggu anggaran karena kalau menunggu anggaran kami akan jalan ditempat, hal itu yang perlu dihindari sehingga majunya forum LLAJ tergantung pada keseriusan instansi yang masuk dalam forum tersebut," kata Agung.
Ia berharap dengan terbentuknya forum LLAJ keadaan lalu lintas dan angkutan jalan dan semua masalah didalamnya bisa diatasi sehingga lalu lintas angkutan jalan di Kota Banjarmasin berjalan lancar, tertib, aman dan selalu kondusif.(Gun/A)