Penyampaian Raperda berisi laporan keuangan yang telah diperoleh dari BPK RI itu disampaikan Pj Wali Kota pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera di Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Pj Wali Kota Banjarbaru minta lulusan sekolah paket tingkatkan kualitas diri
"Kami sebagai Penjabat Wali Kota memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD melalui nota pengantar atas Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024," ujar Subhan.
Menurut Subhan, anggaran daerah merupakan anggaran publik yang mencerminkan kebijakan daerah dan hasil pelaksanaannya wajib untuk dipertanggungjawabkan ke publik secara transparan dan akuntabel.
Disebutkan Subhan, penyampaian raperda juga bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan daerah secara komprehensif guna meningkatkan efektivitas pengendalian aset, utang dan ekuitas tranparan dan akuntabel.
"Alhamdulillah, Pemkot Banjarbaru 10 tahun berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI sehingga apa yang diraih menjadi kewajiban untuk disampaikan dan dibahas bersama DPRD," ucapnya.
Baca juga: Kepsek SDN Bangkal 2: Buku bantuan PLN tingkatkan minat baca murid
Dikatakan Subhan, rincian Raperda pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2024 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1,76 triliun atau mencapai 119,7 persen dari anggaran setelah perubahan sekitar Rp1,47 triliun.
Subhan menuturkan pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp389,5 miliar atau 112,9 persen dari anggaran setelah perubahan dan pendapatan transfer yang mencapai Rp1,37 triliun.
"Belanja daerah sekitar Rp1,66 triliun atau 93,85 persen dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp1,77 triliun terdiri dari belanja operasi dan belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer," ucapnya.
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp325,5 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah pada 2024 sebesar Rp19,4 miliar sehingga penerimaan pembiayaan Pemkot Banjarbaru sekitar Rp306 miliar.
"Kami berharap, raperda yang telah disampaikan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 segera dibahas DPRD dan ditetapkan menjadi perda," kata Subhan.
Baca juga: DLH Banjarbaru gunakan daun jati dan bakul purun bagikan daging kurban