Anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan, Candra Kusuma menyarankan, Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala agar "duduk satu meja" untuk kompromikan sengketa Pulau Kembang.
"Dalam upaya memanfaatkan keberadaan Pulau Kembang di tengah Sungai Barito tersebut, Pemko Banjarmasin dan Pemkab Barito Kuala yang sama-sama berada dalam wilayah Kalsel perlu duduk satu meja," sarannya di Banjarmasin, Minggu.
Kalau dengan cara ingin menang sendiri maka kemungkinan tidak akan menyelesaikan masalah, lanjut anggota DPRD Kalsel termuda dari Partai Demokrat menanggapi keinginan keras Wali Kota Banjarmasin menguasai Pulau Kembang yang bergulir belakangan ini.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Batola itu, keinginan wali kota Banjarmasin memperluas wilayah wajar-wajar saja tapi harus mengacu aturan bukan seenaknya seperti mau memasukan Pulau Kembang ke dalam wilayahnya.
"Jadi bukan masalah setuju atau tidak Pulau Kembang masuk wilayah Banjarmasin. Tapi yang terpenting mari kita musyawarahkan dengan mengedepankan aturan yang berlaku," katanya.
Untuk duduk satu meja atau musyawarah tersebut perlu kehadiran unsur Pemprov Kalsel sebagai penengah.
Ia menunjuk salah satu aturan terkait Pulau Kembang tersebut yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Batas Wilayah antara Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan batas wilayah antara Kota Banjarmasin dengan Batola.
Dalam Permendagri 12/2011 tersebut antara lain menyatakan Kecamatan Alalak masuk wilayah Batola dan Pulau Kembang yang dihuni kera-kera jinak itu sejak dulu juga masuk wilayah Kecamatan Alalak, ungkapnya.
Oleh karenanya kalau mau pengalihan batas wilayah maka terlebih dahulu perlu mengubah peraturan perundang-undangan yang terkait pembentukan Kabupaten Batola, demikian Candra.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H. Muhidin mengemukakan, keinginan memiliki Pulau Kembang yang menyimpan legenda tenggelamnya sebuah kapal China di Perairan Sungai Barito pada masa ekspansi tentara Tartar dari Tiongkok beberapa abad silam.
Latar belakang munculnya keinginan memiliki Pulau Kembang tersebut antara lain terinspirasi letak pulau yang merupakan delta itu secara geografis dekat dengan Banjarmasin.
Selain itu, pemanfaatan dan pengelolaan Pulau Kembang semata-mata untuk ruang terbuka hijau (RTH) bukan kepentingan bisnis, karena Banjarmasin sebagai ibu kota provinsi masih kekurangan RTH.(Shn/A)