Kemudian, diubah menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025.
Baca juga: Gubernur Kalsel minta LPRI cabut gugatan PSU Banjarbaru di MK
Sesuai penyidikan, Kasat Reskrim menuturkan pengurus dari lembaga pemantau pemilihan dinilai melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 128.
Pada Pasal 128 tersebut terdapat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Bukan itu saja, ucapnya, pasal tersebut juga terdapat adanya denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp76 juta.
Apabila nanti, proses pemeriksaan dan berkas telah selesai dan lengkap atau P21 maka akan langsung dikirim ke pihak kejaksaan
Diketahui, penetapan tersangka terhadap SH ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap 20 orang terlapor sebagai pemantau pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) Kota Banjarbaru.
Terkait laporan tersebut, SH selaku pengurus LPRI Kalsel hanya sendiri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Banjarbaru pada Selasa siang.
Baca juga: Dua gugatan terhadap hasil PSU Banjarbaru
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026