Suara Indonesia
Dalam skema ideal, RRI, TVRI, dan LKBN ANTARA dapat digabungkan dalam satu entitas payung bernama “Suara Indonesia”. Sebagai holding atau korporasi besar, mereka tetap mempertahankan nama dan identitas masing-masing --RRI, TVRI, dan ANTARA-- namun dikelola secara terintegrasi dari sisi anggaran, sumber daya, dan infrastruktur.
Korporasi ini bisa ditempatkan di bawah koordinasi Sekretariat Negara atau kementerian yang relevan. Tujuannya bukan untuk menghilangkan sejarah atau identitas lembaga, melainkan untuk menyatukan arah dan memperkuat efektivitas kelembagaan.
Kita tidak boleh melupakan nilai historis ketiganya. Lahir dari era perjuangan kemerdekaan, lembaga-lembaga ini adalah saksi sekaligus alat perjuangan bangsa. Maka, penggabungan harus dilakukan dengan cermat agar tidak menghapus nilai simbolik dan fungsional mereka dalam sejarah Indonesia.
Selain itu, RUU RTRI harus menjamin independensi media negara. Jangan sampai konvergensi justru menyeret mereka kembali menjadi corong kekuasaan seperti masa lalu. Fungsi mereka sebagai media publik harus dijaga agar tetap netral, profesional, dan berada di atas semua kepentingan politik.
“Suara Indonesia” adalah gagasan strategis dan simbolik. Ia bukan hanya menyatukan tiga institusi penyiaran, tetapi juga semangat membangun media negara yang kuat, terpercaya, dan relevan dengan zaman. Sebuah rumah baru bagi suara rakyat, bukan sekadar saluran negara.
Baca juga: Butuh model penggabungan TVRI, RRI, dan ANTARA

*) Dr. Eko Wahyuanto, Dosen Sekolah Tinggi Multimedia ST-MMTC Komdigi Yogyakarta
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI
