Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda tiga buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif pada persidangan III rapat ke-10 tahun sidang 2026/2026.
"Adapun tiga Raperda itu yakni Raperda tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah, Raperda tentang pengelolaan sumber daya air, dan Raperda tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan Lain-lain pendapatan hasil daerah yang sah," kata wakil ketua I Awaluddin di Kotabaru, Senin.
Awaludin menyampaikan, tiga buah Raperda Kabupaten Kotabaru yang nantinya akan segera dibahas bersama semua fraksi dan jajaran yang terkait terhadap hal tersebut.
Wakil Bupti Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan,Rancangan Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mengupayakan kemajuan seluas luasnya bagi masyarakat Kotabaru.
"Kami berharap, Raperda selanjutnya dapat dibahas bersama dan nantinya disetujui pimpinan dan Anggota DPRD,” harap Syairi.
Ia menambahkan, Raperda tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah merupakan bagian upaya pembangunan yang memuat pembangunan kotabaru yang melibatkan pihak lain dan mendorong partisipasi swasta terhadap pembangunan.
Kemudian, Raperda tentang pengelolaan sumber daya air Raperda akan mengatur tentang pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup.
"Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan," katanya.
Ia berharap Raperda tersebut mendapatkan masukan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.