Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru menilang 275 pengendara kendaraan roda dua yang terjaring dalam razia Operasi Patuh Intan 2017, pada Rabu pagi di depan Mapolsek Banjarbaru Jalan Jenderal Sudirman.
"Sebagian besar pengendara yang melanggar karena tidak bisa menunjukkan surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," kata Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Novy Adi Wibowo Sik di Banjarbaru, Rabu.
Dikatakannya, selain sanksi tilang, petugas juga memberikan teguran ke sejumlah pengendara yang dinilai pelanggarannya masih bisa ditoleransi seperti tidak menyalakan lampu utama, tali pengikat helm tak diklik serta membonceng anak kecil yang tidak dilengkapi.
"Kesadaran masyarakat untuk melengkapi anak dengan helm mesti ditingkatkan lagi agar orangtua tidak keliru, dia sendiri gunakan helm sementara anak yang dibonceng tidak," ucap Novy Adi.
Terus dikatakannya, pada hari ke-9 pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2017, Satlantas Polres Banjarbaru melaksanakan berbagai kegiatan selain razia. Di antaranya pendidikan masyarakat oleh Unit Dikyasa di tempat keramaian, tempat rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas.
Kemudian ada kampanye keselamatan, pengaturan lalu lintas, pengawalan serta patroli untuk menjamin lancarnya arus lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran sekaligus menindak para pelanggar dengan sanksi tegas berupa tilang.
Dalam kegiatan razia sendiri, petugas sudah menerapkan penindakan dengan sistem elektronik tilang (e-tilang). Dengan sistem e-tilang, pengendara membayar denda langsung ke bank BRI yang ditunjuk oleh kepolisian.
"Sistem e-tilang untuk mencegah praktik pungutan liar (Pungli), karena dengan e-tilang tidak ada berhubungan antara masyarakat dan petugas," tutur perwira pertama alumni Akpol 2006 itu.