Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan menerima pembagian keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Arutmin Indonesia pada 2023 sebesar Rp5,9 miliar.
Manajemen PT Arutmin menyerahkan pembagian keuntungan bersih pemegang IUPK saat rapat koordinasi dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS Nanang FMN, di Banjarmasin, Jumat.
"Terima kasih kepada PT Arutmin Indonesia atas pembagian keuntungan bersih perusahaan yang diberikan kepada Pemkab HSS," kata Bupati HSS, H. Syafrudin Noor dikonfirmasi di Kandangan, Sabtu.
Baca juga: Bupati HSS : Safari Ramadhan pererat ukhuwah Islamiyah dan berbagi kebahagiaan
Menurut Syafrudin, dana tersebut sangat membantu Pemkab HSS untuk melaksanakan pembangunan di Kabupaten HSS, terlebih di tengah adanya efisiensi anggaran.
"Di tengah efisiensi anggaran, dana yang diberikan PT Arutmin Indonesia ini sangat bermanfaat dalam menyokong pembangunan Kabupaten HSS yang akan kita lakukan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS H Muhammad Noor menambahkan dana bagi hasil PT Arutmin Indonesia kini sudah masuk ke kas daerah Kabupaten HSS.
"Alhamdulillah dana pembagian keuntungan bersih pemegang IUPK PT Arutmin Indonesia sudah masuk di kas daerah kita," terang sekda.
Pada masa mendatang, Noor mengharapkan ada perusahaan lain yang bisa membagikan keuntungan bersih kepada Kabupaten HSS, untuk membantu pembangunan wilayah setempat.
Baca juga: Tim Balai Sungai dan Pemkab HSS petakan kondisi Sungai Amandit
Diketahui, pembagian keuntungan bersih perusahaan IUPK tersebut telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Serta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Atas dasar ke dua peraturan tersebut, pemerintah daerah mendapatkan sebesar enam persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK.
Dengan rincian 1,5 persen pemerintah provinsi, 2,5 persen pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan dua persen pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.