Memberikan manfaat optimal bagi masyarakat kita, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,

Kandangan (ANTARA) - Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat bersama eksekutif membahas rancangan peraturan daerah (Raperda)  tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di gedung DPRD setempat, Kandangan, Rabu.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS Yuniati,  bersama anggota komisi lainnya, dan dari pihak eksekutif tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) HSS H Muhammad Noor, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pegawai pengurus barang dari masing-masing OPD.

Adapun pembahasan dalam rapat kali ini difokuskan pada upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: DPRD HSS tetapkan dokumen pokir tahun anggaran 2027

Dalam rapat tersebut, dibahas mendalam mengenai klasifikasi BMD, khususnya terkait aset yang sudah tidak layak pakai dan perlu dihapuskan, serta aset yang masih memiliki nilai guna, dan dapat dimanfaatkan kembali untuk menunjang kegiatan pemerintahan maupun pelayanan publik.

Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS H. Yusperi, menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi dan transparan.

"Hal ini agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat kita, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD HSS Yuniati  menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis, memastikan seluruh aset daerah dapat dikelola secara akuntabel dan bernilai guna.

Dari pihak eksekutif, Sekda HSS menyampaikan dalam rapat tersebut banyak masukan, saran, serta harapan yang disampaikan, sehingga dapat saling melengkapi substansi Raperda yang sedang dibahas.

Baca juga: DPRD HSS matangkan pembahasan raperda penyelenggaraan kesehatan

“Dalam rapat banyak masukan, saran, dan harapan yang disampaikan oleh berbagai pihak. Ini sangat penting karena dapat saling melengkapi, dan menyempurnakan substansi Raperda yang sedang kita bahas,” ujarnya.

Selanjutnya ia juga menyampaikan harapan bahwa Raperda ini dapat segera disahkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) pada bulan Mei 2026 mendatang supaya Raperda bisa disahkan bersama.

Rapat diakhiri kesepakatan melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya, guna menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.



Pewarta: Fathurrahman
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026