Kami telah melakukan sinkronisasi pasal, dengan mengacu pada Kota Banjarbaru sebagai bahan rujukan,
Kandangan (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) Rahmad Iriadi menyampaikan pihaknya mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan.
"Kami telah melakukan sinkronisasi pasal, dengan mengacu pada Kota Banjarbaru yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan kesehatan sebagai bahan rujukan," katanya dalam keterangan, di Kandangan, Rabu.
Diterangkan dia, raperda penyelenggaraan kesehatan ini telah dalam tahap finalisasi menjadi perda, dan dilakukan sedikit penyesuaian beberapa pasal tambahan dengan membandingkan dengan milik daerah lain.
Baca juga: DPRD HSS-eksekutif bahas pokok pikiran legislatif
Pihaknya sepakat mencontoh Kota Banjarbaru, karena di Perda penyelenggaraan kesehatan milik Kota Banjarbaru itu lebih detail sekitar 200 pasal, dibanding draf raperda HSS yang hanya 150 pasal saja.
"Maka kami sepakat untuk mencontoh Kota Banjarbaru, dalam penyusunan perda ini," ungkapnya.
Menurut dia, DPRD HSS siap merampungkan raperda penyelenggaraan kesehatan, setelah menerima dokumen draf final dari Kota Banjarbaru.
Baca juga: Ketua DPRD apresiasi satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wabup HSS
Ia menegaskan bahwa di dalam raperda nantinya selain dari aspek administratif, raperda ini juga akan memuat ketentuan pidana bagi pelanggar peraturan di lingkungan rumah sakit.
"Kami bersama bagian hukum juga akan memuat ketentuan pidana, bagi pelanggar peraturan di lingkungan rumah sakit," tambahnya.
Pewarta: FathurrahmanEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026